Sunday, October 25, 2009

Kekuatan Sertifikat*

Yusnita Achmad, S.Pd.

Seorang narasumber bercerita kepada saya ketika beliau mengisi acara dalam satu kegiatan di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat. Beliau bertanya kepada peserta tentang tujuan mengikuti kegiatan tersebut, mayoritas jawabannya adalah ingin mendapatkan sertifikat. Walaupun tujuan lain seperti mendapat ilmu dan memperluas jaring pertemanan. Saya percaya jawaban tersebut akan diamini oleh seluruh pegawai fungsional di seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Apa sebenarnya kekuatan yang terkandung dalam sertifikat? Mengapa secarik kertas dapat dinamakan sertifikat? Apakah setiap tanda bukti disebut sertifikat? Jika ditelaah dari sudut pandang bahasa, kata sertifikat mempunyai arti tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Pihak yang mengeluarkan sertifikat merupakan pihak yang berwenang seperti instansi pemerintah maupun swasta. Sertifikat berbentuk surat secara tertulis sehingga dapat dijadikan bukti fisik atas suatu kejadian yang abstrak. Oleh karena ada bukti fisik, legalitas suatu pernyataan tidak dapat dipungkiri.
Sertifikat juga dapat menembus ruang dan waktu. Suatu kejadian yang terjadi di masa lampau dapat didokumentasikan dalam sertifikat, contohnya sertifikat kelahiran. Menurut KBBI, sertifikat kelahiran adalah surat bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Rakyat biasa sampai orang nomor satu di Indonesia pasti mempunyai sertifikat kelahiran. Selain sertifikat kelahiran, ada juga sertifikat tanah yakni surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Seseorang yang mempunyai sertifikat atas kepemilikan tanah akan kuat posisinya di mata hukum, jika ia terjebak dalam kasus sengketa tanah.
Kekuatan sertifikat, sebenarnya tanpa disadari telah terjadi dari zaman dahulu, misalnya pada saat mempertimbangkan data pelamar kerja. Seorang manajer personalia akan lebih mempertimbangkan pelamar yang melampirkan lembaran sertifikat sebagai jaminan bahwa si pelamar terbukti mempunyai kemampuan yang diperlukan.
Berkaitan dengan pegawai fungsional, berikut adalah contoh sertifikat-sertifikat penting karena dikeluarkan oleh instansi-instansi berwenang di bidangnya. Sertifikat yang dikeluarkan oleh LIPI sangat penting bagi seorang peneliti sebagai bukti kemampuan meneliti. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Depdiknas, berdasarkan penilaian pada proses sertifikasi guru, sangat berguna bagi seorang guru sebagai bukti kemampuan mengajar. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Pustekkom, Seamolec atau UT sangat bernilai bagi guru maupun penulis sebagai bukti kemampuan menulis modul pembelajaran jarak jauh, baik secara cetak maupun multimedia berbasis Information Communication Technology (ICT) atau pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Sejak pemerintah menetapkan program sertifikasi untuk pegawai fungsional seperti guru, dosen dan peneliti, sertifikat merupakan satu di antara dokumen penting yang sangat diperhitungkan mampu menambah nilai untuk mendapatkan tunjangan yang cukup menggiurkan. Oleh karena itu, kegiatan seperti seminar, workshop, atau pelatihan, yang memberikan sertifikat akan selalu diminati dan diburu, walaupun judul kegiatan yang menarik juga memegang peran penting.
Berdasarkan penjelasan di atas, simpulannya adalah sertifikat dapat digunakan sebagai dokumen penting yang bernilai tinggi bagi orang yang memilikinya.

*Artikel ini diterbitkan di Pontianak Post pada tanggal 11 Oktober 2009

No comments:

Post a Comment